Rabu, 10 November 2010

PEDOMAN PENANGGULANGAN KEJADIAN IKUTAN PASCA PENGOBATAN FILARIASIS

  1. SASARAN PENGOBATAN MASSAL FILARIASIS   adalah : seluruh penduduk yang tinggal didaerah endemis filariasis, kecuali bila ada kondisi kesehatan yang memerlukan penundaan pengobatan filariasis.
  2. PENUNDAAN PENGOBATAN FILARIASIS....... Pengobatan filariasis untuk sementara di tunda terhadap penduduk dengan kondisi sebagai berikut :
  • Ibu dengan kondisi hamil
  • Penderita Gangguan Fungsi Ginjal
  • Penderita Gangguan Fungsi hati
  • Penderita Epilepsi
  • Penduduk sasaran yang sedang sakit berat 
  • Penderita Kasus Kronis filariasis dalam serangan akut
  • Anak dengan Marasmus dan atau Kwasiorkor.
  1. PENGOBATAN MASSAL FILARIASIS ADALAH : Pengobatan massal yang dilakukan kepada seluruh penduduk yang berada di daerah endemis filariasis, yaitu daerah dengan angka  microfilaria rate >1% & dilaksanakan setahun sekali selama minimal lima tahun secara berturut-turut. Pengobatan untuk sementara ditunda terhadap penduduk yang memiliki kontraindikasi. Pengobatan massal filariasis dilaksanakan dengan implementasi unit seluas kota.
  2. PENGOBATAN KASUS KLINIS FILARIASIS ADALAH : Pengobatan yang dilaksanakan  kepada individu penderita filariasis. Sedangkan penderita filariasis adalah penderita dengan gejala akut dan penderita dengan gejala klinis kronis serta penderita yang telah diketahui secara laboratoris mengandung mikrofilaria dalam sample darahnya tetapi tidak menimbulkan gejala apapun.
  3. KEJADIAN IKUTAN PENGOBATAN FILARIASIS, Adalah  : gejala-gejala yang timbul  akibat reaksi imunitas individu terhadap mikrofilaria atau cacing dewasa yang mati dan gejala-gejala yang timbul akibat kejadian ikutan yang tidak diinginkan setelah seseorang minum obat filariasis.
  4. PENANGGULANGAN KEJADIAN IKUTAN PASCA PENGOBATAN FILARIASIS, Adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menanggulangi kejadian ikutan pasca pengobatan yang timbul dari pengobatan massal maupun pengobatan kasus klinis filariasis . Kegiatan tersebut meliputi surveilans serta tata laksana kejadian ikutan pasca pengobatan.Diperlukan pula suatu tata organisasi yang jelas untuk pembagian tugas dan wewenang yang jelas bila terjadi kejadian ikutan pasca pengobatan, sehingga kejadian tersebut dapat tertanggulangi dengan baik. Biaya yang timbul akibat kejadian ikutan pasca pengobatan dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah atau sumber lain yang tidak mengikat dan harus direncanakan sebelum kegiatan dilaksanakan serta menjadi bagian dari program daerah tersebut .




Tidak ada komentar:

Posting Komentar